Ada seorang pasangan suami isteri beranak seorang perempuan datang ke
kua mengadukan bahwa ternyata yang menikahkan mereka adalah ayah
angkat/ayah biologis (ayah anak diluar nikah).
ayah
angkatnya/ayah biologis (ayah anak diluar nikah) telah membohongi
petugas KUA dengan mengatakan bahwa dia wali ayah kandung.
pasangan tersebut bertanya bagaimana status anak perempuannya? siapakah walinya?
JAWABAN:
Menurut
SYARQAWI juz II halaman 328, hubungan suami isteri itu dihukumi
shubhat, dengan demikian walinya tetap suami tsb, meski mereka harus
dinikahkan lagi dengan wali yang benar.
بِخِلاَفِ مَا لَو
زَنَى مُكْرَهً بِطَائِعَةِ فَإِنَّهُ لاَيَجْبُ عَلَيْهَا عِدَّةِ وَلاَ
يَثْبُتُ بِوَطْئِهِ نَسَبٌ ... وَفَارَقَ الشُّبْهَةَ بِأَنَّ ثُبُوتَ
النَّسَبِ فِيْهِ إنَّمَا جَاءَ مِنْ جِهَّةِ ظَنِّ الوَاطِئِ
Artinya:
berbeda dengan seseorang yang berzina karena dipaksa untuk tunduk,
sesungguhnya dia tidak wajib menjalani iddah, dan tidak tetap sebab
hubungan badan tersebut…. Berbedan dengan hubungan badan secara syubhat
(wathi syubhat), sesungguhnya nasabnya di tetapkan karena dilihat dari
persangkaan orang yang menyetubuhi.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Ajukan Pertanyaan atau Tanggapan Anda, Insya Allah Segera Kami Balas