1. Saya pernah ngobrol2 dengan teman masalah hubungan suami istri. Salah satu teman saya membaca sebuah artikel yang menyebutkan bahwa ”perempuan lebih dapat merasakan kenikmatan hubungan seks dengan menggunakan alat seks (vibrator)”. Pertanyaan kami adalah bagaimana hukumnya? dan bagaimana hukumnya perempuan masturbasi tetapi dengan suaminya?
2. Mohon dijelaskan, suami saya pergi kerja ke negri jiran dan pulangnya setahun sekali tapi kami sepakat tetap menjalin kasih meski berpisah agak lama, maka suami saya mengusulkan kepada saya agar tidak kesepian (ingin melakukan hub. suami istri) dan tidak ada di antara kita yang selingkuh, suami membelikan saya vibrator (alat seks) yang bisa saya gunakan sewaktu-waktu, bagaimana hukumnya menggunakan vibrator tsb.? apakah hal itu boleh disebut zina dan apakah hukumnya? mohon penjelasannya.
JAWABAN :
Masturbasi atau onani hukumnya haram bagi laki-laki maupun perempuan, baik dengan alat (vibrator) seperti dalam pertanyaan atau dengan lainnya. Kecuali jika masturbasi/onani tersebut dilakukan oleh suami dengan tangan istrinya atau sebaliknya maka hukumnya halal selama bukan untuk memecah selaput keperawanan. Jika dilakukan suami untuk memecah selaput dara istri maka hukumnya haram baik dengan jari suami atau benda lainnya.
الصاوي على شرح تفسير الجلالين / 3 / 112
(قوله: كالإستمناء باليد) اي فهو حرام عند مالك والشافعي وابي حنيفة فقال احمد بن حنبل يجوز بشروط ثلاثة ان يخاف الزنا والا يجد مهر حرة او ثمن امة وان يفعله بيده لا بيد اجنبي او اجنبية
إعانة الطالبين – (ج 3 / ص 388)
(قوله: أو استمناء بيدها) أي ولو باستمناء بيدها فإنه جائز.وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته، ففي بعض الاحاديث لعن الله من نكح يده. وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم وقوله وإن خاف الزنا: غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا. وقوله خلافا لاحمد: أي فإنه أجازه بيده بشرط خوف الزنا وبشرط فقد مهر حرة وثمن أمة (قوله: ولا افتضاض بأصبع) ظاهر صنيعه أنه معطوف على قوله لا بيده، وهو لا يصح: إذ يصير التقدير ولا يجوز استمناء بافتضاض، ولا معنى له. فيتعين جعله فاعلا لفعل مقدر: أي ولا يجوز افتضاض: أي إزالة البكارة بأصبعه. وفي البجيرمي ما نصه: قال سم ولا يجوز إزالة بكارتها بأصبعه أو نحوها، إذ لو جاز ذلك لم يكن عجزه عن إزالتها مثبتا للخيار لقدرته على إزالتها بذلك
Onani ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan “istimna” (onani) yang dilakukan laki-laki atau masturbasi yang dilakukan wanita. Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah SWT ketika menyebutkan orang-orang Mukmin dan sifat-sifatnya berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba-hamba yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di sebalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mukminun: 5-7).
Al-’adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar peraturan-peraturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan isterinya dan melakukan onani, maka berarti dia telah melampaui batas; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah, dan dalam ayat di atas khitabnya memang kepada laki-laki karena laki-laki lebih tidak kuat menahan syahwatnya daripada wanita, akan tetapi bisa diqiaskan juga keharaman dalam ayat tersebut juga berlaku pada wanita dengan cara masturbasi
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan daripada ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) atau masturbasi itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak bagi laki-laki dan mengambil kepuasaan bagi wanita. Perbuatan ini tidak boleh dia lakukan, ini karena ia mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para doktor kesehatan. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasaan buruk tersebut.
Kewajiban anda, wahai orang yang bertanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga karena bertentangan dengan makna yang jelas dari ayat al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya. Maka dia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khuatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaklah segera menikah, dan jika belum mampu hendaklah berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah SAW,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera bernikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.” (Muttafaq ‘Alaih).
Di dalam hadits ini baginda SAW tidak mengatakan: “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah dia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi baginda SAW mengatakan: “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.”
Pada hadits tadi Rasulullah SAW menyebutkan dua hal, iaitu:
Pertama, Segera bernikah bagi yang mampu.
Kedua, Meredakan nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, karena puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syaitan.
Maka hendaklah anda beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam . Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya. Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang bernikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya,
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُمْ: الْمُكَاتَبُ الَّذِيْ يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْعَفَافَ وَالْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.
“Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah SWT: al-mukatab (hamba yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan dirinya, Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah).
Dari penjelasan di atas, meskipun ayat dan hadits itu khitabnya tertuju pada laki-laki akan tetapi secara hukum bisa diqiaskan kepada wanita, jadi usulan suami anda tersebut suatu hal yang tidak benar dan haram hukumnya.
Akan tetapi kalau kita melihat pendapat Imam Ahmad bin Hambal dalam kitab Tafsir Showiy alal Jalalain di sana disebutkan:
فقال احمد بن حنبل يجوز بشروط ثلاثة ان يخاف الزنا والا يجد مهر حرة او ثمن امة وان يفعله بيده لا بيد اجنبي او اجنبية
" Imam ahmad bin Hambal berkata diperbolehkan onani/masturbasi dengan tiga syarat: 1). apabila khawatir zina. 2). Tidak menemukan/mempunyai mahar untuk wanita merdeka atau harga seorang amat (budak perempuan) (ini karena kebiasaan/adat orang Timur Tengah mahar untuk wanita merdeka itu besar, pen) 3). dia melakukan dengan tangannya sendiri tidak dengan tangan laki-laki lain atau wanita lain.
2. Mohon dijelaskan, suami saya pergi kerja ke negri jiran dan pulangnya setahun sekali tapi kami sepakat tetap menjalin kasih meski berpisah agak lama, maka suami saya mengusulkan kepada saya agar tidak kesepian (ingin melakukan hub. suami istri) dan tidak ada di antara kita yang selingkuh, suami membelikan saya vibrator (alat seks) yang bisa saya gunakan sewaktu-waktu, bagaimana hukumnya menggunakan vibrator tsb.? apakah hal itu boleh disebut zina dan apakah hukumnya? mohon penjelasannya.
JAWABAN :
Masturbasi atau onani hukumnya haram bagi laki-laki maupun perempuan, baik dengan alat (vibrator) seperti dalam pertanyaan atau dengan lainnya. Kecuali jika masturbasi/onani tersebut dilakukan oleh suami dengan tangan istrinya atau sebaliknya maka hukumnya halal selama bukan untuk memecah selaput keperawanan. Jika dilakukan suami untuk memecah selaput dara istri maka hukumnya haram baik dengan jari suami atau benda lainnya.
الصاوي على شرح تفسير الجلالين / 3 / 112
(قوله: كالإستمناء باليد) اي فهو حرام عند مالك والشافعي وابي حنيفة فقال احمد بن حنبل يجوز بشروط ثلاثة ان يخاف الزنا والا يجد مهر حرة او ثمن امة وان يفعله بيده لا بيد اجنبي او اجنبية
إعانة الطالبين – (ج 3 / ص 388)
(قوله: أو استمناء بيدها) أي ولو باستمناء بيدها فإنه جائز.وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته، ففي بعض الاحاديث لعن الله من نكح يده. وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم وقوله وإن خاف الزنا: غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا. وقوله خلافا لاحمد: أي فإنه أجازه بيده بشرط خوف الزنا وبشرط فقد مهر حرة وثمن أمة (قوله: ولا افتضاض بأصبع) ظاهر صنيعه أنه معطوف على قوله لا بيده، وهو لا يصح: إذ يصير التقدير ولا يجوز استمناء بافتضاض، ولا معنى له. فيتعين جعله فاعلا لفعل مقدر: أي ولا يجوز افتضاض: أي إزالة البكارة بأصبعه. وفي البجيرمي ما نصه: قال سم ولا يجوز إزالة بكارتها بأصبعه أو نحوها، إذ لو جاز ذلك لم يكن عجزه عن إزالتها مثبتا للخيار لقدرته على إزالتها بذلك
Onani ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan “istimna” (onani) yang dilakukan laki-laki atau masturbasi yang dilakukan wanita. Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah SWT ketika menyebutkan orang-orang Mukmin dan sifat-sifatnya berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba-hamba yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di sebalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mukminun: 5-7).
Al-’adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar peraturan-peraturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan isterinya dan melakukan onani, maka berarti dia telah melampaui batas; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah, dan dalam ayat di atas khitabnya memang kepada laki-laki karena laki-laki lebih tidak kuat menahan syahwatnya daripada wanita, akan tetapi bisa diqiaskan juga keharaman dalam ayat tersebut juga berlaku pada wanita dengan cara masturbasi
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan daripada ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) atau masturbasi itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak bagi laki-laki dan mengambil kepuasaan bagi wanita. Perbuatan ini tidak boleh dia lakukan, ini karena ia mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para doktor kesehatan. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasaan buruk tersebut.
Kewajiban anda, wahai orang yang bertanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga karena bertentangan dengan makna yang jelas dari ayat al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya. Maka dia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khuatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaklah segera menikah, dan jika belum mampu hendaklah berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah SAW,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera bernikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.” (Muttafaq ‘Alaih).
Di dalam hadits ini baginda SAW tidak mengatakan: “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah dia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi baginda SAW mengatakan: “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.”
Pada hadits tadi Rasulullah SAW menyebutkan dua hal, iaitu:
Pertama, Segera bernikah bagi yang mampu.
Kedua, Meredakan nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, karena puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syaitan.
Maka hendaklah anda beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam . Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya. Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang bernikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya,
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُمْ: الْمُكَاتَبُ الَّذِيْ يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْعَفَافَ وَالْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.
“Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah SWT: al-mukatab (hamba yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan dirinya, Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah).
Dari penjelasan di atas, meskipun ayat dan hadits itu khitabnya tertuju pada laki-laki akan tetapi secara hukum bisa diqiaskan kepada wanita, jadi usulan suami anda tersebut suatu hal yang tidak benar dan haram hukumnya.
Akan tetapi kalau kita melihat pendapat Imam Ahmad bin Hambal dalam kitab Tafsir Showiy alal Jalalain di sana disebutkan:
فقال احمد بن حنبل يجوز بشروط ثلاثة ان يخاف الزنا والا يجد مهر حرة او ثمن امة وان يفعله بيده لا بيد اجنبي او اجنبية
" Imam ahmad bin Hambal berkata diperbolehkan onani/masturbasi dengan tiga syarat: 1). apabila khawatir zina. 2). Tidak menemukan/mempunyai mahar untuk wanita merdeka atau harga seorang amat (budak perempuan) (ini karena kebiasaan/adat orang Timur Tengah mahar untuk wanita merdeka itu besar, pen) 3). dia melakukan dengan tangannya sendiri tidak dengan tangan laki-laki lain atau wanita lain.
kl masturbasi hukumnya haram emang benar. tapi masturbasi juga boleh di lakukan, misalakan orang udah gk kuat untuk menahan birahi yg begitu membara. maka di perbolehkan tapi tetap dosa, dosa tersebut tdk termasuk dosa besar. di banding melakukan perzinahan yg dosanya 72 thn amal ibadahnya tdk di terima.
BalasHapuspelajran ini saya dapat di ponpes jawa timur dan nara sumbernya abah zainal abidin alamarhum alumni dari lirboyo. kl ada yg salah mohon maaaf.
ada yang rancu.. mohon maaf dari segi redaksi saja.. "hukumnya haram benar tapi boleh dilakukan tapi tetap dosa".. dalam sebuah ayat dikatakan bahwa innallah laa ya'muru bil fahsya' (sesungguhnya Allah tidak memerintahkan seseorang untuk berbuat dosa).. sedangkan hubungan seks menyimpang ataupun zina adalah kategori fahsya'
Hapustoh nabi sudah memberikan solusi 'selamat' dunia akhirat, yaitu menikah, atau berpuasa sperti dlm hadis Nabi “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera bernikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.” (Muttafaq ‘Alaih)
semua perbuatan harus dilihat dari sisi mudhorot dan manfaatnya,
Hapus72 tahun amal ibadah tdk diterima? Apa ada dasar hukum yg menguatkan???
Hapusbagaimana dengan perempuan yang sudah tidak mampu menahan tetapi belum ada yang menikahi?
BalasHapusberdoa yang banyak agar segera diberikan jodoh oleh Allah
HapusItulah godaan syaitan, harus dilawan .jgn tinggalkn sholat kk.berdoa dijauhkn daribgodaan iblis syaitan dan manusia syaitan.aamiin
HapusWah ba sudah kebelet ya......
BalasHapusKalau sering2 masturbasi sampai 5 tahun lebih itu bagaimana...?/
BalasHapusapa bisa menyeeebabkan kemandulan...?
karena kami bukan ahli kedokteran, maaf tidak bisa membantu menjawab peretanyaan.. artikel ini khusus membahas tentang hukum fiqhnya saja..
HapusNyuon sewu klw bleh nanyak, bleh ngk mencium istri di waktu haed secara hukum islam gmn? hukumnya tu sunnah makruh atau haram?
BalasHapusrosulullah mencium bibir aisyah sewaktu aisyah sedang haid, diperbolehkan bersenang senang (bercumbu) dgn istri kecuali di bagian bawah pusar (senggama)..
HapusNyuon sewu klw bleh nanyak, bleh ngk mencium istri dlam keadaan haed secara hukum islam gmn? Apa hukumny sunnah makruh atau haram?
BalasHapusboleh..
Hapusmaaf kalau sering melakukan tp sebelum nya tidak tau hukum nya gimana?
BalasHapusmaaf mau tanya,kalau sering melakukan,tp lom tau hukum nya terus gmna?
BalasHapusperbanyak istighfar untuk dosa2 yang telah lalu, jika sekarang sudah tau hukumnya, maka melakukannya adalah dosa..
HapusKlo sekarang sudah tau, dan misal kemaren baru saja melakukan, apakah tetap harus sholat taubat untuk masalah ini? Atau cukup istighfar saja?
HapusSy mw tanya,sekarang ini kan pacaran marak dimana2,seakan2 dihalalkan saja padahl yg lbh mulia ada yaitu ta'aruf,pertanyaan sy apakah sepasang kekasih yg pernah pacaran sampai mereka melakukan zina terus mereka bertaubat...apakah mereka harus menikah setelah bertaubat mski wanita itu tidak hamil atau harus bagaimana?,trima kasih
BalasHapustidak harus, bahkan jika wanita sudah hamil dari hasil zina maka tidak boleh dinikahkan, jikalau terlanjur dinikahkan pernikahannya tetap sah tapi hukumnya makruh, silahkan buka artikel kami tentang hukum menikahi wanita yang sedang hamil.. jika kedua pasang kekasih yang sudah taubat tadi masih saling suka maka lebih baik menikah agar tidak tergoda lagi untuk berbuat zina
HapusYg jelasnya onani/ masturbasi itu haram...... makanya cr cara buat selalu dekat dengan pasangannya......
BalasHapusbagaimana dengan wanita yang suaminya karena kondisi medis tidak dapat memenuhi ha seorang istri? apakah masturbasi tetap tidak diperbolehkan?
BalasHapuskalau menurut pendapat Imam Hanbal boleh, asal dengan tangannya sendiri, bukan dengan bantuan alat lain atau tangan laki2 lain
Hapussaya mau nanya klo selesai masturbasi qta ingin shlat fardhu apakah qt hrz manndi hadas besar atau gimna ? trz apa efek dari masturbasi tersebut pada diri qt? bagaimana cara qta tdk melakukan masturbasi tersebut ?
BalasHapusmaaf saya mau tanya stelah mlakukan masturbasi qta ingin mlaksanakn shalat fardhu apakah qta harz malakukan madi hadast besar atau gak ?
BalasHapusya..
Hapussolusinya menikah..
Bgmn dg wanita sdh menikah ketika haid tdk bisa menahan hasrat. Apa diperbolehkan masturbasi?
BalasHapusJika seorang wanita sdh menikah sdg haid tp tdk bs menahan hasrat. Apa solusinya? Jika lakukan masturbasi gmn?
BalasHapusJika wanita sdh menikah sdg haid tp tdk bs menahan hasrat lalu masturbasi. Gmn hukumnya? Ada solusi lain utk salurkan hasrat saat haid?
BalasHapusJika wanita sdh menikah sdg haid tp tdk bs menahan hasrat lalu masturbasi. Gmn hukumnya? Ada solusi lain utk salurkan hasrat saat haid?
BalasHapushaid wanita paling lama 15 hari, bersabarlah..
HapusApa kah hukum Ibu kandung menolong anak lelakinya masturbasi?
HapusBagaimana jika suami pergi kerja di luar negeri sedangkan sang istri tdk kuat menahan nafsu kemudian melakukan masturbasi dgn tangannya sendiri dia merasakan kenikmatan demi menjaga agar tidak selingkuh ..
BalasHapusPertanyaan saya Apakah sang istri sdh berbuat dosa dan apakah wajib utk jinabad ?
Pertanyaan saya yg kedua apakah ada jinabad tanpa mandi?
Terima kasih
1. saya juga tidak tau mengapa ada wanita yang begitu besar hasrat seks-nya.. seandainya dia mau mendekatkan diri kepada Tuhan, berkomunikasi yang baik dengan suaminya, insya Allah hasrat biologisnya akan tertahankan dengan kesibukannya yang lain..
Hapus2. dengan tayammum jika tidak ditemukan air
Ass.. Sy bru sja membaca tulisan anda, alhamdulillah banyak manfaatnya.
BalasHapusbarakallah..
HapusIstri saya sedang Haid...
BalasHapussaya sedang hot nya...
apa boleh saya onani sendiri...
ataw saya harus puasa...?
trims... cwiiim
paling lama haid wanita 15 hari.. bersabarlah, Allah beserta orang-orang yang sabar.. sibukkan diri anda dengan bermain dengan anak-anak, jalan2 dengan istri, dll..
HapusWkwkwk,,suruh istri sana yang bantu onani,,boleh,,asal bukan tangan sendiri
Hapusmosso onani ngga boleh,
BalasHapuskalo pasangannya diluar negri....
mosso harus nikah lagi dengan pasangan yang lain,
agar hasrat sex nya bisa halal...
hdwh...
itulah bedanya manusia dengan binatang.. binatang diberikan hasrat dan tidak perlu menahan nafsunya.. :))
HapusMasa harus berpoligami.. berpoligami akan menyakiti hati istri...
Hapuspuasa kalo siang hari....
BalasHapuskali malan hari gimana cara ngatasi hasratnya?
untuk kondisi tertentu
BalasHapuskalau suami onani oleh istri sudah pasti wajib mandi junub
kalau istri di masturbasi oleh suami apakah istri juga harus mandi wajib ?
trims
Insyaallah,bermanfaat
BalasHapusSaya sudah beristri, terkadang untuk variasi, saya lebih memilih onani dengan tangan istri dibanding berhubungan badan, padahal istri saya tidak dalam keadaan haid, bagaimana hukumnya? tolong pencerahannya ya, terimakasih
BalasHapusAssalamualaikum wr wb,
BalasHapusJadi bagaimana hukumnya ya.?Onani tapi dengan tangan istri (istri sdg haid)
wassalamualaikum wr wb
Sering x saya onani sendiri ( malu kl ketahuan istri) saat istri sya sedang haid.krn hasrat saya sering muncul tiba² dan menggelora.saya geli kl dekat istri yg sedang haid.sering saya baca pendapat ttg onani tp saya tambah bingung.jd apa hukum onani dlm islam bagi laki² yg sudah beristri
BalasHapusMenurut saya hal tersebut tidak jadi masalah, bahkan beberapa menyebutkan sebagai solusi. Dari kaca mata kedokteran pun dibolehkan dengan catatan alat yg digunakan higienis/bersih. Namun khususnya untuk perempuan yg belum menikah disarankan untuk tidak memasukan alat kedalam vagina karena dapat merusak selaput dara. Selama masturbasi dilakukan disekitar klitoris tidak akan merusak selaput dara. Tapi, lebih baik anda mengalihkan hal ini pada hal-hal yg lebih positif. Semoga penjelasan yg sedikit ini dapat berguna.
BalasHapusAssalamu'alaykum, Bagaimana hukumnya seorang suami yang selalu menolak ajakan istri untuk berjima, menolak dengan berbagai alasan, sehingga lebih dari 8 tahun istri tidak mendapatkan hak untuk digauli.
BalasHapusIkhtiar berpuasa sudah dilakukan, tetapi terkadang saat libido tinggi (biasanya setelah haid selesai), Istri mencari kepuasan sendiri untuk menghindari zina.
Mohon nasihatnya...Terima kasih
Wassalam
Bagaimana jika seorg swmi sedang konflik dengan istri nya bahkan sudah pisah ranjang dlm masa tertentu"smntra kebutuhan biologis terus2an nagih"sdh berusha komunikasi baik2 dngn istri tapi yang kluar dr mulut nya cuma kata cerai" swami pun sudah berusaha menahan sebisa mungkin tuk menahan kebutuhan biologis bahkn smp puasa tp ttp tdk bisa menahan smntra istri trus2an menolak..bhkn yang kluar dr mulut ŋyå cuma kata cerai" gmn hukum nya bila swmi mlkukan onani pd saat sprt ini
BalasHapusBagaimana jika seorg swmi sedang konflik dengan istri nya bahkan sudah pisah ranjang dlm masa tertentu"smntra kebutuhan biologis terus2an nagih"sdh berusha komunikasi baik2 dngn istri tapi yang kluar dr mulut nya cuma kata cerai" swami pun sudah berusaha menahan sebisa mungkin tuk menahan kebutuhan biologis bahkn smp puasa tp ttp tdk bisa menahan smntra istri trus2an menolak..bhkn yang kluar dr mulut ŋyå cuma kata cerai" gmn hukum nya bila swmi mlkukan onani pd saat sprt ini
BalasHapusBagaimana jika seorg swmi sedang konflik dengan istri nya bahkan sudah pisah ranjang dlm masa tertentu"smntra kebutuhan biologis terus2an nagih"sdh berusha komunikasi baik2 dngn istri tapi yang kluar dr mulut nya cuma kata cerai" swami pun sudah berusaha menahan sebisa mungkin tuk menahan kebutuhan biologis bahkn smp puasa tp ttp tdk bisa menahan smntra istri trus2an menolak..bhkn yang kluar dr mulut ŋyå cuma kata cerai" gmn hukum nya bila swmi mlkukan onani pd saat sprt ini
BalasHapusBagaimana jika seorg swmi sedang konflik dengan istri nya bahkan sudah pisah ranjang dlm masa tertentu"smntra kebutuhan biologis terus2an nagih"sdh berusha komunikasi baik2 dngn istri tapi yang kluar dr mulut nya cuma kata cerai" swami pun sudah berusaha menahan sebisa mungkin tuk menahan kebutuhan biologis bahkn smp puasa tp ttp tdk bisa menahan smntra istri trus2an menolak..bhkn yang kluar dr mulut ŋyå cuma kata cerai" gmn hukum nya bila swmi mlkukan onani pd saat sprt ini
BalasHapusBagaimana jika seorg swmi sedang konflik dengan istri nya bahkan sudah pisah ranjang dlm masa tertentu"smntra kebutuhan biologis terus2an nagih"sdh berusha komunikasi baik2 dngn istri tapi yang kluar dr mulut nya cuma kata cerai" swami pun sudah berusaha menahan sebisa mungkin tuk menahan kebutuhan biologis bahkn smp puasa tp ttp tdk bisa menahan smntra istri trus2an menolak..bhkn yang kluar dr mulut ŋyå cuma kata cerai" gmn hukum nya bila swmi mlkukan onani pd saat sprt ini
BalasHapusBagaimana jika seorg swmi sedang konflik dengan istri nya bahkan sudah pisah ranjang dlm masa tertentu"smntra kebutuhan biologis terus2an nagih"sdh berusha komunikasi baik2 dngn istri tapi yang kluar dr mulut nya cuma kata cerai" swami pun sudah berusaha menahan sebisa mungkin tuk menahan kebutuhan biologis bahkn smp puasa tp ttp tdk bisa menahan smntra istri trus2an menolak..bhkn yang kluar dr mulut ŋyå cuma kata cerai" gmn hukum nya bila swmi mlkukan onani pd saat sprt ini
BalasHapusMenurut saya, sebaiknya anda berpisah saja Bung Anonim, karena lebih banyak mudharotnya jika diteruskan.
BalasHapusSaya mau tanya. Bagaimana hukuman masturbasi untuk seorang wanita yang sudah dewasa, sudah cukup umur untuk menikah tapi belum dipertemukan dengan jodohnya? Wanita tersebut melakukan masturbasi yang tidak memecah selaput keperawanan (wanita tersebut tetap perawan) dan melakukan masturbasi untuk mencegahnya berbuat zina. Bagaimana hukumnya?
BalasHapusSaat Istri sedang mengandung, si Istri mengurangi intensitas senggama dengan Suami. Ketika si Suami meminta hanya cukup dengan masturbasi dengan bantuan si Istri, namun si Istri tetap menolak untuk melakukannya. Bagaimana hukumnya jika Suami melakukan masturbasi dengan tangannya sendiri?
BalasHapusSuami pergi kerja berbulan bulan krn pekerjaan. Dlm kondisi menjelang
BalasHapusHaid, libido meningkat. Sedang suami tidak memungkinkan membawa sy. Makax sy ditinggal. 1 tahun atau lebih. Bila sudah tidak bisa menahan, harus bagaimana. Siangx bisa puasa, tapi malamx bagaimana?
Aku seorang pelajar yang belum menikah.apa hukumnya jika saya melakukan mastusbasi menggunakan sebuah alat kedalam kemaluan saya? Bagaimana solusinya
BalasHapusklo istri tak mau melayani suami karna di masih takut krna habiS melahirkan hukumnya gmn?
BalasHapusKalau pasangan suami istri, melakukan onani krn pekerjaan suami yg jauh,,, dan ketika melakukannya itu si suami juga tlp istri itu bagaimana,,, mohon responnya
BalasHapushukumnya haram
BalasHapusKak,gimana kalo misalnya nih kita belom tau kalo masturbasi sendiri itu hukumnya haram,nah terus besok aku mau puasa buat ganti puasa ramadhan yg kemaren bolong.Sedangkan aku belom tau hukumnya haram,kalo menurut kakak mending aku puasa atau enggak?terus aku wajib gak sih buat mandi besar?Aku perempuan kak.Mohon bantu jawab ya kak.
BalasHapusjika mansturbasi tp tdk mandi wjib hanya wudhu saja untuk melakukan solat apa boleh?
BalasHapusBanyak yg bertanya klo istri haid boleh melakukan onani atau tidak ? Jawabnya ...
BalasHapushadist menyebutkan ada sahabat bertanya pada umm Aisyah RA ..istrinya sedang haid jd bolehkah menggauli istri ? Umm Aisyah RA menjawab semua yg ada pada istrimu halal kecuali kemaluannya..dari sini jumhur ulama menyebutkan bolehnya melakukan oral seks untuk memuaskan suami
Banyak yg bertanya klo istri haid boleh melakukan onani atau tidak ? Jawabnya ...
BalasHapushadist menyebutkan ada sahabat bertanya pada umm Aisyah RA ..istrinya sedang haid jd bolehkah menggauli istri ? Umm Aisyah RA menjawab semua yg ada pada istrimu halal kecuali kemaluannya..dari sini jumhur ulama menyebutkan bolehnya melakukan oral seks untuk memuaskan suami
Assalamu'alaikum... mau nanya dong admin, bagi wanita yang mastubasi apakah setelahnya dia harus mandi besar jika hendak melakukan sholat/puasa?
BalasHapusAssalamu alaikum..maaf..karena mungkin zaman skrang sudah tak di anggap tabu mengenai pacaran.... bagaimana kalau sepasang kekasih yang pacaran mereka khilap smpai melakukan zina namun tidak hamil..namun udah bertaubat,, apakah harus di nikahkan keduanya ?? Tapi berjalan sesuai waktu,, salah satu dari keduanya udah gak saling suka, apakah wajib mempertanggung jawabkan yakni menikah mski sudah tak saling suka atau bagaimana ??
BalasHapusAssalamu alaikum..maaf..karena mungkin zaman skrang sudah tak di anggap tabu mengenai pacaran.... bagaimana kalau sepasang kekasih yang pacaran mereka khilap smpai melakukan zina namun tidak hamil..namun udah bertaubat,, apakah harus di nikahkan keduanya ?? Tapi berjalan sesuai waktu,, salah satu dari keduanya udah gak saling suka, apakah wajib mempertanggung jawabkan yakni menikah mski sudah tak saling suka atau bagaimana ??
BalasHapusAssalamu alaikum..maaf..karena mungkin zaman skrang sudah tak di anggap tabu mengenai pacaran.... bagaimana kalau sepasang kekasih yang pacaran mereka khilap smpai melakukan zina namun tidak hamil..namun udah bertaubat,, apakah harus di nikahkan keduanya ?? Tapi berjalan sesuai waktu,, salah satu dari keduanya udah gak saling suka, apakah wajib mempertanggung jawabkan yakni menikah mski sudah tak saling suka atau bagaimana ??
BalasHapusjazakumullah khairan katsiran. semoga admin tetap dikuatkan dalam dakwah nya. dan yg membaca dibukakan pintu hati nya termasuk ana sendiri. tinggalkanlah debat yg sudah jelas kebenaran nya. terlalu banyak menyangkal itu kebiasaan kaum yahudi. sami'na wa atho'na
BalasHapusIstri Saya sdah lebih dari 15 hari haid boleh kh sya berzima smntara haid istri sya sdah lama belum bersih... Nmun drah nya hnya flek saja... Mohon pencerahannya...
BalasHapusAslm.. Gan istri saya sdah lebih dari 15 hari haid nya nmun darah yg keluar itu hanya flek dari partama haid... Bolehkah kalau sya berzima' dg istri sya??? Sdah trlalu lama sya menunggu.dia suci... Namun tak kunjung juga... Mohon pencerahannya
BalasHapusBagaimana jika istri melakukan onani hanya karena kebelet.dan dilakukan dengan tangan sendiri tanoa suami
BalasHapusBagaimana kalo laki-laki memainkan vibrator ke daerah v istri sebagai awal dari melakukan hubungan suami istri dengan tujuan agar si istri lebih terangsang, apa hukumnya dan tolong penjelasanya
BalasHapusBagaimana jika suami memainkan vibrator ke daerah v sang istri sebagai awal dari hubungan suami istri dengan tujuan agar si istri lebih terangsang ketika berhubungan, apa hukumnya dan tolong penjelasanya
BalasHapusBagaimana jika suami memainkan vibrator ke daerah v sang istri sebagai awal dari hubungan suami istri dengan tujuan agar si istri lebih terangsang ketika berhubungan, apa hukumnya dan tolong penjelasanya
BalasHapus