Tanya:
Bagaimanakah hukum mengadzani orang yang meninggal dunia setelah dimasukkan ke liang lahat? Karena pada zaman Nabi belum pernah ada..
Jawab:
(oleh: K.H. Taqiyuddin Alawiy)
Sunnah, dianalogkan dg kesunnahan mengadzani anak yg baru lahir
Tuhfatul muhtaz juz 1 hal 461 :"Dan sesungguhny adzan dn iqomah ada
digunakan utk shalat.. Memang betul demikian, tetapi kadang bisa di
gunakan utk selain sholat, seperti utk mengadzani anak yg baru lahir,
orang yg bingung, pingsan, sedang marah, jelek
kelakuannya baik dari manusia atau dari hewan,juga biasa dilakukan
ketika berkecambuk perang, ketika kebakaran, dan menurut sebagian ulama
demikian juga ketika menurunkan mayat ke lubang lahat disamakan kpd
waktu dilahirkan biasa diadzani, tapi qiyas ini di dlm kitab Al 'ubad
diralat kembali, dan disunahkan kembali ketika mengamukny jin, karena
ada hadits shoheh yg menerangkan"
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ.
إِعَانَةُ الطَّالِبِيْن جُزْ 1ص 230
"Ketahuilah bahwasanya tidak disunnahkan ADZAN ketika masuk kubur, berbeda dengan orang yang menishbatkan azan karena meng-qiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia.
Ibn Hajar berpendapat: "Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah al'Ubab. Tetapi ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur".
Bagaimana dgn orang yg meninggal ? Hukumnya mengadzani atau mengqomati org yg mati ketika dimasukan ke dlm qubur para ulama berbeda pendapat:1. Ada yg berpendapat sunah2. Ada yg berpendapat tidak sudah.3. Majlis tahkim memilih para ulama yg brpendapat sunah, pertimbangan bahwasany hal trsbt telah dilakukan olh para ulama dri semenjak dlu sampai skrg."Dan tdk disunahkan adzan ketika menurunkan mayat kdlm qubur, pendapat ini berbeda dgn ulama mengatakan sunah diqiyaskan (analog) dgn lahirnya manusia kedunia." (bajuri juz 1 hal 161) ket sama dlm I'anatutholibin juz 1 hal 230 dan Iqna juz 2 hal 284.
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ.
إِعَانَةُ الطَّالِبِيْن جُزْ 1ص 230
"Ketahuilah bahwasanya tidak disunnahkan ADZAN ketika masuk kubur, berbeda dengan orang yang menishbatkan azan karena meng-qiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia.
Ibn Hajar berpendapat: "Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah al'Ubab. Tetapi ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur".
Bagaimana dgn orang yg meninggal ? Hukumnya mengadzani atau mengqomati org yg mati ketika dimasukan ke dlm qubur para ulama berbeda pendapat:1. Ada yg berpendapat sunah2. Ada yg berpendapat tidak sudah.3. Majlis tahkim memilih para ulama yg brpendapat sunah, pertimbangan bahwasany hal trsbt telah dilakukan olh para ulama dri semenjak dlu sampai skrg."Dan tdk disunahkan adzan ketika menurunkan mayat kdlm qubur, pendapat ini berbeda dgn ulama mengatakan sunah diqiyaskan (analog) dgn lahirnya manusia kedunia." (bajuri juz 1 hal 161) ket sama dlm I'anatutholibin juz 1 hal 230 dan Iqna juz 2 hal 284.