Kajian Oleh: KH. Abdurrahman Navis, Lc
Pertanyaan:
Kalau kita beli jamu ramuan biasanya dicampuri anggur kolesom. Saya sendiri sangat suka minum anggur. Tetapi setelah saya teliti dalam anggur kolesom itu ada kadar alkohol sebesar 14,7%. Selain anggur kolesom juga banyak jamu – jamu kemasan lain yang mengandung alkohol. Bahkan minuman ringan seperti Green Sand pun juga mengandung alkohol. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana sih hukumnya minum alkohol ? Apakah campuran alkohol itu halal atau haram ? Lalu bagaimana kalau alkohol itu hanya sedikit seperti dalam anggur kolesom itu ? Bisakah dimaafkan atau tetap haram ? Lalu bagaimana pula jika kandungan alkohol itu tak bisa dielakkan seperti dalam anggur kolesom itu, apakah tetap haram ?
Jawaban:
Setiap yang memabukkan itu khomer dan setiap khomer itu haram, termasuk di antaranya adalah alkohol. Dan setiap minuman yang memabukkan kalau banyak itu haram, maka walaupun sedikit juga haram. Rasulullah bersabda, “ Sesuatu yang jika banyak itu memabukkan, maka sedikitnya pun juga haram.“ ( Maa askaro katsiruhu faqoliluhu haromun ) H.R. al- Tirmidzi.
Minuman yang memabukkan ( mengandung alkohol ) itu haram jika dikonsumsi untuk bermabuk – mabukan yang biasanya mengakibatkan hilangnya kesadaran peminumnya, tetapi jika digunakan untuk obat – obatan atau pengawet parfum untuk kemaslahatannya dan tidak melebihi kadar yang dibutuhkan itu ma’fu ( dimaafkan ). Syeikh Abdurrahman al jaziri menjelaskan : “ Termasuk yang dimaafkan, yaitu benda cair yang najis yang dijadikan campuran obat – obatan dan minyak wangi demi kemaslahatannya dan tidak melebihi kadar yang diperlukan.“ ( al Fiqh ‘Alal Madzahib al Arba’ah : 1/19 ). Bahkan Imam Hanafi berpendapat bahwa alkohol yang terbuat dari selain anggur itu termasuk nabidz yang tidak najis. ( al- Majmu’ Syarh al- Muhaddzab : 2/564 )
Jamu yang dicampur dengan
anggur kolesom atau campuran lain yang mengandung kadar alkohol sesuai
kebutuhan dan dikonsumsi sebagai obat, bukan untuk tujuan bermabuk –
mabukan itu ma’fu ( dimaafkan ). Namun akan lebih hati – hati lagi jika
tidak menggunakan minuman yang mengandung alkohol kalau masih ada jamu
atau obat lain yang khasiatnya tidak kalah dengan yang beralkohol.
Karena Allah tidak menjadikan kesembuhan dari barang haram.
Semoga Allah memberikan kesehatan lahir batin kepada kita semua. Amiin.
duren ada alkoholnya, haram gak?
BalasHapusah, anda itu ngarang.. duren enak begitu kok mengandung alkohol darimana :))
HapusDuren jelas mengandung alkohol sama dengan tape...
HapusDuren, tape, mengandung alkohol...
HapusNice itu pertanyaanya wkwk
Hapusduren ada alkoholnya. googling ih...
HapusDuren..tape meski mengandung alkohol itu halal..yg haram jika sengaja di ambil sari patinya...sengaja di buat untuk tujuan membuat kahmr..
HapusContoh..tape itu halal,krena masih berwujud sprti sebelumnya yg halal(bwjud singkong,ketan)akan menjadi haram jika sengaja didiamkan lama agar keluar airnya yg banyak..shgga yg d inginkan emg khusus airnya saja..
Duren dan tape tidak haram krna tujuan utama membuat tape atau duren bukan untuk mabuk2an,,,, tp untuk makanan kecuali miras yg jelas itu khamer dan tujuan di buat nya untuk mabuk2an sedikit atau bnyak meminum khamer jelas itu haram,
HapusDuren ya halal
BalasHapusDuren Duda Keren sambil Megang Topi Miring Kali???
BalasHapusPertanyaan yg gk bermutu itu mah. Msa duren ada alkohol nya.
BalasHapusDuren Haram
BalasHapusterimakasih
BalasHapusKalau menurutku apapun yang berlebihan itu temannya setan,jadi benar jika durian dan tape memiliki kandungan alkohol tapi dengan kadar yang sedikit, begitu juga anggur kolesom yang memiliki kadar alkohol ± 14,7%,nah pertanyaannya apakah tape dan anggur kolesom itu haram? Sedangkan mereka berdua di buat dengan cara fermentasi dan diberi ragi,dan jika dikonsumsi sedikit memang tidak memabukkan, tapi kalau banyak-banyak bisa memabukkan
BalasHapusKalau menurutku apapun yang berlebihan itu temannya setan,jadi benar jika durian dan tape memiliki kandungan alkohol tapi dengan kadar yang sedikit, begitu juga anggur kolesom yang memiliki kadar alkohol ± 14,7%,nah pertanyaannya apakah tape dan anggur kolesom itu haram? Sedangkan mereka berdua di buat dengan cara fermentasi dan diberi ragi,dan jika dikonsumsi sedikit memang tidak memabukkan, tapi kalau banyak-banyak bisa memabukkan
BalasHapusHalal dibolehkan,haram tidak dibolehkan, seperti makanlah sebelum lapar,berhentilah sebelum kenyang,jadi makanan apa saja bila berlebihan itu tidak boleh
HapusHalal dibolehkan,haram tidak dibolehkan, seperti makanlah sebelum lapar,berhentilah sebelum kenyang,jadi makanan apa saja bila berlebihan itu tidak boleh
Hapussebaiknya ditinggalkan saja yang sifatnya masih syubhat, jika masih bisa di substitusi dengan barang yang jelas ke halalannya mendingan pilih yang halal saja. terkait dengan duren dan tape, setahu saya jika sudah terlalu lama di peram dan masak memang kandungan dalam makanan tersebut akan berubah menjadi alkohol, bahkan nasipun jika diperam terlalu lama akan ada senyawa didalamnya berubah menjadi alkohol, menurut hemat saya selama tape, durian, anggur, nangka dan nasi belum "basi" dan terfermentasi itu masih dalam ranah halal.
BalasHapusDuren, tape, dll mengandung alkohol...kenapa ga haram?...karena sejak awal pembuatannya tidak pernah dimaksudkan untuk dibuat jadi Khamar makanya disebut Nabidz bukan Khamar....bukan barangnya yang diharamkan tetapi perbuatannya....Rijsun min 'amalis Syaithoon...'amal disini menunjukkan perbuatannya bukan barangnya....
BalasHapusDuren dan tape tidak haram karna tidak ada dalil yg mengharamkan makanan tersebut,tapi apabila sudah di farmentasi akan mengandung alkohol yg apabila di makan berlebihan akan memabukan,maka yg berlebihan itulah yg haram.
BalasHapusDuren dan tape tidak haram karna tidak ada dalil yg mengharamkan makanan tersebut,tapi apabila sudah di farmentasi akan mengandung alkohol yg apabila di makan berlebihan akan memabukan,maka yg berlebihan itulah yg haram.
BalasHapusNdak usah ke alkohol komik juga di konsumsi lebih dari 1 saset misal sekali minum 10 saset untuk tujuan mabuk juga haram.
BalasHapusKira kira berapa hari dilarang shalat
BalasHapusSaya gak pernah mabuk minum minuman beralkohol, berlebihan pun hanya sering kencing, , , bagaimana hukumnya untuk saya, , ,
BalasHapussaya mau tanya,kan anggur merah diharamkan karna berlebihan,dan dan meminumnya dengan kadar sedikit dan tidak memabukkan apakah itu haram?maaf masih pemula
BalasHapusya betul brow.nasehat menasehati.luruskan fiqh
BalasHapusAlkohol untuk untuk obat luka apa hukumnya haram atau halal?
BalasHapusHayo
BalasHapus