1. Menurut fatwa syeh Al Qomath, seperti dinukil dalam kitab “
Talkhisul Murod Fi Fatawi Ibnu Ziyad “ diperbolehkan bagi wanita untuk
menggunakan obat pencegah haid.
2. Syekh Husain Ibrohim Al Maghrobi, seorang mufti madzhab maliki di Mekah dalam fatwa beliau yang termuat dalam kitab “ Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Ulama’ Al Haromain “ menegaskan bahwa penggunaan obat untuk mencegah datangnya haid atau meminimalisir haid selama tidak menyebabkan terputusnya keturunan ( tidak bisa hamil ). Kalau obat tersebut sampai menyebabkan terputusnya keturunan maka haram dikonsumsi.
3. Darul Ifta’ Al Mishriyah ( MUI-nya Mesir ) Dalam fatwa nomor 1225, tanggal 05/09/2007 yang dikeluarkan tentang “ Hukum mengkonsumsi pil anti haid selama bulan romadhon “ menjelaskan sebagai berikut :
“ Adapun mengkonsumsi pil anti haid guna menunda siklus haid hingga setelah Ramadhan agar seorang wanita dapat berpuasa selama bulan Ramadhan tanpa terputus, maka hal itu diperbolehkan dalam syari’at dan puasanya sah.Seorang wanita boleh melakukan hal ini dengan syarat mendapatkan izin dari dokter yang menyatakan bahwa penggunaan pil anti haid tersebut tidak membahayakan kesehatannya, baik cepat atau lambat.Jika dokter menyatakan bahwa mengkonsumsi pil anti haid tersebut dapat membahayakan kesehatannya, maka hal itu diharamkan . Dalam kaidah syari’at ditegaskan, “ La Dhororo Wa La Dhiroro “ ( Tidak boleh merugikan diri sendiri dan tidak boleh merugikan orang lain ). Selain itu, menjaga kesehatan tubuh adalah salah satu dari tujuan utama syari’at Islam. Meskipun demikian, penyerahan diri dan ketundukan seorang muslimah kepada kehendak dan takdir Alloh yang memberikankondisi haid padanya dan mewajibkannya tidak berpuasa ketika itu adalah lebih baik dan lebih berpahala “.
4. . Dalam kitab “ Al Fiqhu Alal Madzahib Al ‘Arba’ah “ juga dijelaskan bahwa penggunaan pil anti haid tersebut diharomkan jika memang membahayakan. Namun jika seorang wanita menggunakan pil tersebut lalu haidnya berhenti, maka masa terhentinya haid karena obat tersebut dianggap “ masa suci “.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Penggunaan obat anti haid bagi perempuan yang bertujuan menunda siklus haid, agar wanita tersebut dapat puasa sebulan lebih hukumnya haram jika memang obat tersebut membahayakan bagi dirinya atau menyebabkan tidak bisa hamil lagi.
2. Sedangkan apabila tidak terdapat bahaya dalam penggunaannya hukumya khilaf :
2. Syekh Husain Ibrohim Al Maghrobi, seorang mufti madzhab maliki di Mekah dalam fatwa beliau yang termuat dalam kitab “ Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Ulama’ Al Haromain “ menegaskan bahwa penggunaan obat untuk mencegah datangnya haid atau meminimalisir haid selama tidak menyebabkan terputusnya keturunan ( tidak bisa hamil ). Kalau obat tersebut sampai menyebabkan terputusnya keturunan maka haram dikonsumsi.
3. Darul Ifta’ Al Mishriyah ( MUI-nya Mesir ) Dalam fatwa nomor 1225, tanggal 05/09/2007 yang dikeluarkan tentang “ Hukum mengkonsumsi pil anti haid selama bulan romadhon “ menjelaskan sebagai berikut :
“ Adapun mengkonsumsi pil anti haid guna menunda siklus haid hingga setelah Ramadhan agar seorang wanita dapat berpuasa selama bulan Ramadhan tanpa terputus, maka hal itu diperbolehkan dalam syari’at dan puasanya sah.Seorang wanita boleh melakukan hal ini dengan syarat mendapatkan izin dari dokter yang menyatakan bahwa penggunaan pil anti haid tersebut tidak membahayakan kesehatannya, baik cepat atau lambat.Jika dokter menyatakan bahwa mengkonsumsi pil anti haid tersebut dapat membahayakan kesehatannya, maka hal itu diharamkan . Dalam kaidah syari’at ditegaskan, “ La Dhororo Wa La Dhiroro “ ( Tidak boleh merugikan diri sendiri dan tidak boleh merugikan orang lain ). Selain itu, menjaga kesehatan tubuh adalah salah satu dari tujuan utama syari’at Islam. Meskipun demikian, penyerahan diri dan ketundukan seorang muslimah kepada kehendak dan takdir Alloh yang memberikankondisi haid padanya dan mewajibkannya tidak berpuasa ketika itu adalah lebih baik dan lebih berpahala “.
4. . Dalam kitab “ Al Fiqhu Alal Madzahib Al ‘Arba’ah “ juga dijelaskan bahwa penggunaan pil anti haid tersebut diharomkan jika memang membahayakan. Namun jika seorang wanita menggunakan pil tersebut lalu haidnya berhenti, maka masa terhentinya haid karena obat tersebut dianggap “ masa suci “.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Penggunaan obat anti haid bagi perempuan yang bertujuan menunda siklus haid, agar wanita tersebut dapat puasa sebulan lebih hukumnya haram jika memang obat tersebut membahayakan bagi dirinya atau menyebabkan tidak bisa hamil lagi.
2. Sedangkan apabila tidak terdapat bahaya dalam penggunaannya hukumya khilaf :
- Menurut Syekh Husain Ibrohim Al Maghrobi, hukumnya makruh ( Madzhab Maliki )
- Menurut Syekh Al Qomath, hukumya boleh ( Madzhab Syafi'i )
- Menurt fatwa Darul Ifta' Al Mishriyah, hukumnya boleh, namun lebih baik tidak dikonsumsi.
3. Hari- hari dimana wanita tersebut tidak mengeluarkan darah haid, disebabkan pil anti haid dihukumi masa suci.
Referensi :
1. Talkhishul Murod Fi Fatawi Ibn Ziyad, Hal : 247
2. Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Ulama’ Al Haromain, Hal : 30
3. Fatwa Darul Ifta’ Al Mishriyah, Nomor. 1225
4. Al Fiqhu Alal Madzahib Al Arba’ah, Juz : 1 Hal : 115
Ibarot :
Talkhishul Murod Fi Fatawi Ibn Ziyad, Hal : 247
وَفى فَتَاوى القماط ماحاصله جوازُ استعمال الدواء لمنع الحيض اهـ
Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Ulama’il Haromain, Hal : 30
إذا استعملت المرأة دواء لرفع دم الحيض أو تقليله فإنه يكره ما لم يلزم عليه قطع النسل أو قلته وإلا حرم. كما في حاشية الخرشي
Fatwa Darul Ifta’ Al Mishriyah, Nomor. 1225
حكم تناول المرأة عقاقير تمنع الدورة الشهرية ليتسنى لها الصيام
ورد من السيدة ف. ر . هل يجوز للمرأة تناول العقاقير لمنع نزول الدورة الشهرية ليتسنى لها الصيام في رمضان ؟
الجواب : أمانة الفتوى - الى أن قال -
أما استعمال العقاقير التى تؤخر الحيض إلى ما بعد رمضان والتى تتيح للنساء إتمام الشهر كله بغير انقطاع فلا مانع منه شرعاً، ويصح منها الصوم، ويجوز لها اللجوء إلى هذه الوسيلة بشرط أن يقرر الأطباء أن استعمال هذه الحبوب لا يترتب عليه ما يضر بصحة المرأة عاجلاً أو آجلاً، فإن ترتب على استعمالها ضرر فهى حرام شرعا, لأن من المقرر شرعا أنه لا ضرر ولا ضرار, وحفظ الصحة مقصد ضروري من مقاصد الشريعة الإسلامية, ومع أن استخدام هذه الوسيلة جائز شرعا إلا أن وقوف المرأة المسلمة مع مراد الله تعالى وخضوعها لما قدره الله عليها من الحيض ووجوب الإفطار أثناءه أثوب لها وأعظم أجرا
Al Fiqhu Alal Madzahib Al Arba’ah, Juz : 1 Hal : 115
أما أن تصوم الحيض بسبب دواء في غير موعده، فإن الظاهر عندهم أنه لا يسمى حيضاً، ولا تنقضي به عدتها وهذا بخلاف ما إذا استعملت دواء ينقطع به الحيض في غير وقته المعتاد، فإنه يعتبر طهراً، ويتنقضي به العدة، على أنه لا يجوز للمرأة أن تمنع حيضها، أو تستعجل إنزاله إذا كان ذلك يضر صحتها، لأن المحافظة على الصحة واجبة
Saya istri dari yayanruhyana ingin menanyakan perihal apakah sah shalat ketika kita memakai pembalut dalam keadaan sedang keputihan ?? Mohon penjelasan nya
BalasHapus