Shalat
witir adalah shalat yang dikerjakan malam hari sebagai penutup dari
shalat sunat. Dinamakan karena jumlah rakaatnya harus ganjil. Banyak
hadis Nabi yang menganjurkan untuk melaksanakan shalat witir. Hukum
shalat witir adalah sunat, tetapi terhadap Nabi Muhammad saw. sendiri
adalah wajib. Namun menurut Abi Hanifah hukum shalat witir juga wajib
hukumnya terhadap umat Nabi SAW. Karena adanya khilafiyah tentang
kewajiban shalat witir ini maka shalat witir lebih afdhal dari semua
shalat sunat rawatib lainnya.
Jumlah rakaat shalat witir
sekurang-kurangnya adalah satu rakaat walaupun tidak didahului oleh
shalat sunat ba`da isya, sedangkan sebanyak-banyaknya adalah sebelas
rakaat. Apabila ketika takbir tidak diniatkan jumalah rakaat maka
dibolehkan untuk shalat witir dengan jumlah rakaat yang ia kehendaki, 1,
3, 5 ataupun lebih. Waktu shalat witir adalah sama seperti waktu shalat
tarawih yaitu setelah shalat isya hingga terbit fajar.
Terhadap orang yang mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat maka
boleh saja ia salam pada setiap dua rakaat, bahkan ini yang lebih
utama, atau ia sambung dengan satu kali tasyahud yaitu pada rakaat
terakhir atau dua kali tasyahud yaitu pada dua rakaat terakhir. Serta
tidak boleh mengerjakan tasyahud sebelum dua rakaat terakhir. Selain itu
tidak dibolehkan dikerjakan satu kali salam dengan tasyahud lebih dari
dua kali.
Terhadap orang yang mengerjakan shalat witir sebanyak
3 rakaat disunatkan untuk membaca surat Al A`la pada rakaat pertama,
dan surat Al-kafirun pada rakaat kedua dan surat AlIkhlas, Al-Falaq
serta An-Nas pada rakaat ketiga. Sedangkan bila shalat lebih dari 3
rakaat maka ketiga surat tersebut dibaca pada tiga rakaat terakhir bila
tiga rakaat terakhir dikerjakan terpisah dari yang lain.
Doa shalat witir.
Disunatkan setelah shalat witir sesuai dengan hadis riwayat Abu Dawud dan Imam Turmuzi untuk membaca
سُبْحَانَ اْلمَلِكِ اْلقُدُّوْس
Sebanyak tiga kali. Pada kali yang ketiga dibaca dengan suara yang lebih besar.
Selanjutnya dibaca :
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ برِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ
مِنْ عُقُوْبَتِكَ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ
أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
Atau bila ingin membaca doa yang lebih panjang setelah membaca سبحان الملك القدوس kemudian dilanjutkan dengan membaca :
سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ جَلَّلْتَ
السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضَ بِاْلعِزَّةِ وَاْلجَبَرُوْتِ وَتَعَزَّزْتَ
بِاْلقُدْرَةِ وَقَهَّرْتَ اْلعِبَادَ بِاْلمَوْتِ
اَللَّهُمَّ إِنِّي
أَعُوْذُ برِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ
وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا
أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ40
فِي كُلِّ لَحْظَةٍ اَبَدًا عَدَدَ خَلْقِكَ وَرِضَى نَفْسِكَ وَزِنَةَ عَرْشِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ
Witir dulu atau tidur dulu.
Terhadap orang yang yakin bahwa iakan terbangun setelah tidur maka
lebih baik ia mentakhirkan witir, dan bila ia kerjakan setelah tidur
maka dengan witir tersebut ia juga mendapat pahala tahajud, jadi dengan
shalat witir setelah tidur juga hasil shalat tahajud. Sedangkan terhadap
orang yang takut tidak terbangun sebelum fajar maka lebih baik ia
shalat witir sebelum tidur.
Menurut pendapat lain yang lebih
utama adalah shalat witir terlebih dahulu kemudian ketika terbangun
sebelum fajar shalat tahajud.
Kedua pendapat tersebut berasal
dari amal dua shahabat Nabi SAW, Abu Bakar dan Saidina Umar. Saidina Abu
Bakar melakukan witir sebelum tidur kemudian ketika bangun tengah malam
melakukan shalat tahajud, sedangkan Saidina Umar tidur terlebih dahulu
kemudian bangun melaksanakan Tahajud dan witir. Kemudian keduanya
melaporkan hal ini kepada Rasulullah SAW maka Rasulullah menjawab “ini
(Abu Bakar) mengambil yang pasti, sedangkan ini (Umar bin Khatab)
mengambil dengan kekuatan’’. Imam Ghazali menerangkan bahwa Imam Syafii
lebih memilih amal Abu Bakar ra.
Referensi:
Hasyiah I`anatuth Thalibin jilid 1 hal 252 Cet. Haramain
Khulasah fi Aurad wa ad`iyyah waridah wa ma`tsurah, Habib Umar bin Salim bin Hafidh Cet. Dar Faqih, Tarim
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Ajukan Pertanyaan atau Tanggapan Anda, Insya Allah Segera Kami Balas